Kamis, 02 Mei 2013

Anti Miras Dalam Pendidikan Tentang Kebebasan


Pernah mendengar suatu ungkapan ‘Peraturan dibuat untuk dilanggar?
Yah, itulah salah satu realita sikap manusia yang senang menuruti kemauannya sendiri hingga terjebak dalam suatu keadaan sulit.  Mencoba mengartikan kebebasan dengan tindakan seenaknya tanpa memperhitungkan untung rugi dan akibatnya menyeretnya tiada ampun ke jurang dalam yang sebenarnya dalam keadaan sadar pun ia enggan menempuh resiko sedemikian.

Pemahaman sempit tentang kebebasan menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan asusila, salah satunya minum minuman keras [miras] dan minol [minuman beralkohol]. Mengapa? Sebab  minuman keras  merusak organ tubuh terutama  ginjal dan menghilangkan kesadaran. Merugikan diri  sendiri harusnya tidak dilakukan. Apalagi sampai mabuk, perbuatannya di luar kontrol sehingga dapat mengganggu kebebasan orang lain.  Berfoya-foya gaya hidupnya, menggunakan kekerasan guna memenuhi keperluannya karena malas berusaha lalu mengambil jalan pintas, dan perusak otak generasi muda. Konon, agar berani [baca: tega] berkelahi, menganiaya orang bahkan sampai tahap membunuh, seseorang menggunakan miras. Hal mengerikan yang ditimbulkannya.
Miras sudah menjadi budaya bahkan menjadi ikon suatu daerah dan merupakan  minuman tradisi seperti arak Bali dan tuak.  Pembuatannya dari  tapai yang dibiarkan sampai berkuah, kemudian kuahnya disimpan dan diperam. Semakin lama penyimpanannya maka kadar alkoholnya makin tinggi.  Bikin dilemma apakah terdapat kandungan kadar alkohol pada tapai? Sama kasusnya dengan air nira  bahan tuak.
Mengikuti  Selera Pasar
Pedagang dekat dengan miras karena keuntungan materi. Sedang konsumennnya untuk menghangatkan badan dan menenangkan diri. Dimana malah membuatnya lupa akan masalah dan menambah masalah baru. Dia tak tahu kalau hidup itu dari masalah ke masalah lain. Jika masalah satu belum diselesaikan maka dengan miras dia menumpuk masalah, membebani hidupnya yang sudah berat makin berat. Manfaat semu lain dari miras adalah meningkatkan stamina. Lebih tepatnya memaksa ginjal, hati, dan empedu bekerja rodi  guna membersihkan aliran darah dari racun yang terkandung dalam miras.
Di Toko Grosir, selaku pedagang eceran sering  berpas-pasan dengan pembeli minuman keras mengubah sebutan ‘Anggur Jamu’ Saya yang tahu tidak bisa berbuat apapun karena produk tersebut mencantumkan nomer registrasi yang artinya sudah dapat ijin dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.201 tahun 2008 dan PMK No.202 tahun 2008 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.72 tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKBC) mengenai ijin pengusaha tempat penyimpanan Etil Alkohol [EA} dan penyalur minuman mengandung etil Alkohol [MMEA] beserta SIUP MB (Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol). Lalu, apa fungsi Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol kalau  ternyata miras dan minol dijual bebas dan legal?
Pengawasan perorang tidak akan efektif karena yang berlaku ‘Like Father Like His Son’. Bahwa anak adalah peniru sejati dari orang tua dan orang yang ada di sekitarnya.
Begitupun dengan jamu tradisional kebanggaan Nusantara, kenyataan membuyarkan semuanya ketika menyadari Mbok  Jamu sengaja mencampurkan ramuan anggur ke dalam racikan jamunya. Syukurlah  saya malu kalau minum di jalanan, mangkanya minta dibungkus untuk dibawa pulang sehingga bisa menelisik  saat mencium aroma aneh pada jamu. Mencicipi sedikit kok rasanya semriwing, hangat, padahal jamu sudah dalam keadaan dingin. Sebelumnya pernah kecolongan tapi kali ini saya langsung menumpahkan dan membuang jamu tersebut. Dengan peristiwa tersebut, saya kapok beli  jamu. Kalaupun ingin minum jamu, mending meracik jamu  sendiri. Memang, tidak semua tukang jamu sesembrono itu, namun sebagai bentuk kehati-hatian terhadap produk jamu agar memastikan bahan-bahan apa saja yang terkandung di dalamnya.
Ada  Pedagang Ada Pembeli
Setali tiga uang dengan pejabat berwenang mengingat pajak  bea cukai untuk produk rokok dan miras selangit. Kecanduan pada produk-produk tersebut tidak menyurutkan nyali  untuk membeli meski dengan harga tinggi. Tentu,  pendapatan bagi Pemerintah juga banyak sekali. Nah, kalau sudah beginimana tahan untuk menghindarkan diri dari kebutuhan materi. Harga diri pun mati demi kekayaan pribadi. Sama bahayanya dengan perilaku korupsi. Kasian generasi nanti! Hingga repetisi  dari IILLAHI tidak segera membenahi diri. Tunggulah azab yang menanti !!!

Semoga dengan catatan ini bisa menggugah hati.  Apapun yang diperbuat itulah yang akan kita tuai. Sama kepastiannya dengan mati. Seumur manusia jangan sampai mati karena minuman keras.
Menjadikan akhir yang baik sebagai harapan. Maka, keharusan untuk memulainya dengan hal yang baik, Wahai Kaum Penerus cita-cita bangsa!
Harapan yang sama dengan MUI dan Gerakan Solidaritas anti minuman keras agar di masa mendatang [Semoga secepatnya] ada Undang-Undang tentang Larangan Minuman Keras.
***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah perhatian untuk blog ini
Semoga Bermanfaat...
Terima kasih atas kunjungannnya...